Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 14 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019




PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 14 BANDAR LAMPUNG 
PROVINSI LAMPUNG 
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

Latar Belakang
Kegiatan PPDB dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan,  dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juknis ini bertujuan mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Dalam juknis ini telah memperhatikan daya tampung berbagai sekolah yang terbatas dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan kualitas pendidikan. Dengan adanya juknis ini diharapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 di SMA Negeri Provinsi Lampung dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana tersebut di atas.

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 adalah:
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  6. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/700/V.01/DP.1C/2018 Tanggal 15 Maret tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran  2018/ 2019.
  7. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung TahunPelajaran 2018/ 2019.
  8. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung  beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Provinsi  Lampung tanggal 27 April 2018.
  9. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK  Kota Bandar Lampung dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanggal 1 Mei 2018.
  10. Rapat MKKS SMA Provinsi Lampung Tanggal 14 Mei 2018 dan 18 Mei 2018 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2018-2019.
Tujuan
Tujuan dari penyusunan juknis penerimaan peserta didik baru ini adalah:
  1. Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  2. Memenuhi azas keadilan peserta didik.
  3. Memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.
  4. Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sistem Penerimaan
PPDB SMA Negeri se Provinsi Lampung tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut :
  1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
  2. Sistem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta didik baru  yang berasal dari lingkungan satuan pendidikan yang dipilih di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
  3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dan nilai UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs.
  4. Skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru terhadap satuan pendidikan yang dipilih adalah sebagai berikut:
    No
    Jarak Tempat Tinggal
    (meter)
    Skor

    No
    Jarak Tempat Tinggal
    (meter)
    Skor
    1
    0000 – 1000
    400

    8
    7001 – 8000
    225
    2
    1001 – 2000
    375

    9
    8001 – 9000
    200
    3
    2001 – 3000
    350

    10
    9001 – 10000
    175
    4
    3001 – 4000
    325

    11
    10001 – 11000
    150
    5
    4001 – 5000
    300

    12
    11001 – 12000
    125
    6
    5001 – 6000
    275

    13
    12001 – ∞
    100
    7
    6001 – 7000
    250



  5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon peserta didik baru yang berasal dari,
  6. Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
  7. Besaran  Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.
Mekanisme Pendaftaran
  1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.
  3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di Provinsi Lampung.
  4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi (dari luar Kabupaten/Kota, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non akademik), memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di Kabupaten/Kota yang dipilih.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
  6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri (UM) hanya memilih 1 (satu) satuan pendidikan.
  7. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung.
  8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung.
  9. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim.
  10. Point (8) dan (9) hanya berlaku bagi Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Program BOSDA.
Syarat Pendaftaran
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( awal Tahun Pelajaran 2018/2019).
Pemberkasan
  1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
    1) Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
    2) Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
    3) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan.
    4) Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
    5) Dua buah map kertas warna biru.
  2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.
  3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
    • Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas
    • Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran
    • Dua buah map warna Biru.
Waktu Pendaftaran, Pengumuman, MPLS dan Awal PBM
Pendaftaran Langsung :4 – 6 Juni 2018
Pengumuman :7 Juni 2018
Pendaftaran UM :7 Juni 2018
Seleksi dan Tes UM :8 Juni 2018
Pengumuman UM :9 Juni 2018
Daftar Ulang:7 – 9 Juni 2018
MPLS:16 – 18 Juli 2018
Awal PBM:16 Juli 2018

Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi   adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang dipilih, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
  3. Setelah didaftarkan,  oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani  petugas, satu  lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima.
  4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas.
  5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dan Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain.
  6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat didasarkan pada usia yang lebih tua dan apabila masih terdapat nilai yang sama   maka diurutkan pada besaran nilai mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA).
Ketentuan Khusus
    1.    Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah;
    2.    Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
    a)    Olimpiade Sains Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
    b)   LCT Mata Pelajaran S/M;
    c)    Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M.
    3.    Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif (jumlah siswa secara keseluruhan);
    4.    Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
    a)    Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
    b)   Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
    c)    Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional (LCSPN/I) S/M;
    d)   Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
    e)    Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
    f)    Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) S/M;
    g)    Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M
    h)   Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
    i)     Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional;
    j)     Peserta jambore pramuka;
    k)   Lomba Tingkat Pramuka;
    l)     Hafidz Qur’an
    5.    Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016
    6.    Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
    7.    Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi.
    8.    Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut:
    a)    Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400
    b)   Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375
    c)    Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350
    d)   Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375
    e)    Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350
    f)    Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325
    g)    Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350
    h)   Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325
    i)     Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300
    j)     Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325
    k)   Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300
    l)     Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275
    m) Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375
    n)   Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350
    o)   Juara 1 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 350
    p)   Juara 2 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 325
    q)   Juara 3 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 300
    r)     Hafidz 21 s.d 30 juz, diberi skor 375
    s)    Hafidz 11 s.d 20 juz, diberi skor 350
    t)     Hafidz 3 s.d 10 juz, diberi skor 325
    u)   Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375
    v)   Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350
    w)  Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325
    x)   Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350
    y)   Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325
    z)    Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325
    9.    Bagi colon peserta didik baru yang telah diterima melalui sistem zonasi tidak diperkenankan mengikuti seleksi melalui sistem Ujian Mandiri (UM). 
    10. Bagi calon peserta didik baru yang telah bermukim disalah satu Kabupaten/Kota tertentu dikarnakan yang berlangkutan menempuh pendidikan di SMP/MTs di Kabupaten/Kota tersebut, maka yang bersangkutan dapat menggunakan alamat tinggal tersebut sebagai acuan untuk mendapatkan skor tempat tinggal.

    Daftar Ulang
    1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang.
    2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
    3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul 07.30 sd pukul 13.00
    4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan :
      a)    Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
      b)    Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
      c)    Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah
    5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru.
    LAIN-LAIN
    1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak  dipungut biaya (GRATIS )
    2. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota.
    3. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.

    1 komentar: