Bandar Lampung - Hari ini tanggal (18/9), SMA Negeri 14 Bandar Lampung gelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tajuk "Kenali hukum, Jauhi hukuman". Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu Bapak Gilar Surya Ningtias, S.H. & Bapak M. Isa Ansori, S.H. di Aula SMAN 14 Bandar Lampung.
Kepala SMAN 14 Bandar Lampung Ibu Sevensari, S.Pd., M.M. mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan mengenai hukum, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus ke hal negatif dan tidak terjerat hukum.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram, judi online dan lainnya. Oleh karena itu pemateri mennyampaikan tentang potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta didik yang terdiri dari kelas 10, 11 dan 12. Acara berlangsung dengan diskusi yang produktif. Para peserta didik antusias bertanya kepada Bapak Gilar & Bapak Isa. Ada 3 peserta didik yang bertanya pada sesi tanya jawab.
Kegiatan ini diakhiri dengan kegiatan pemberian cindera mata oleh pihak kejaksaan ke sekolah yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Bapak Rizki Aditya Amarullah, S.Pd.I dan foto bersama,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar